Popular Posts
- SEJARAH PERGERAKAN NASIONAL
- KOLONIALISASI BANGSA EROPA DI AMERIKA
- TEUKU UMAR, BERDARAH MINANG KAH? ATAU BERDARAH ACEH?
- Temu ramah dengan Teuku Raja Tani Angsa di gunong kong
- PERANAN CHE GUEVARA DALAM PERJUANGAN MELAWAN OTORITER KUBA
- sistematika filsafat
- KEKUATAN- KEKUATAN SEJARAH
- PERANAN WANITA JAMAN DAHULU DAN ERA GLOBALISASI
- TINJAUAN KRITIS QANUN MEUKUTA ALAM
- SEJARAH ADAT PERKAWINAN ORANG ACEH
Blogger templates
Blogger news
Mengenai Saya
Pengikut
Total Tayangan Halaman
KPESN. Diberdayakan oleh Blogger.
Jumat, 01 Maret 2013
TEXAS (Berita SuaraMedia) - Pengadilan di Texas, AS, telah menjatuhkan
hukuman 65 tahun penjara kepada seorang mantan kepala yayasan amal
Muslim karena memberikan bantuan kepada kelompok pejuang Islam
Palestina, Hamas.
Shukri Abu-Baker,
mantan direktur eksekutif yayasan terebut, dan Ghassan Elashi, mantan
ketuanya, dua dari lima karyawan Holy Land Foundation tahun lalu
didakawa telah memberikan lebih dari $ 12 juta untuk Hamas.
"Saya melakukannya
karena saya peduli, sukarela, bukan atas perintah dari Hamas," Abu-Baker
mengatakan kepada sebuah pengadilan Texas pada Rabu, menurut sebuah
laporan dari situs Dallas Morning News.
Salah satu pendiri
Holy Land Foundation, Mohamed El-Mezain, yang merupakan saudara Mousa
Abu Marzook, wakil pemimpin Hamas, telah dihukum 15 tahun penjara untuk
memberikan bantuan kepada kelompok tersebut.
Dua karyawan lainnya Mufid Abdulqader dan Abdulrahman Odeh sedang menunggu keputusan penjatuhan hukuman pada hari Rabu nanti.
Abu-Baker dan Elashi
divonis atas gabungan dari 69 tuntutan, termasuk mendukung organisasi
"teroris", pencucian uang dan penipuan pajak.
Abdulqader dan Odeh divonis untuk tiga macam konspirasi.
Holy Land Foundation, yang sebelumnya adalah yayasan amal Muslim terbesar di AS, sendiri divonis atas 32 tuntutan.
Persidangan sebelumnya
berakhir pada bulan Oktober 2009 dengan satu orang tidak bersalah atas
31 tuntutan, namun para juri tidak dapat menemukan kata sepakat atas
yang lainnya.
Jaksa mengatakan
yayasan tersebut telah telah menyebarkan ideologi Hamas dengan mendanai
sekolah, rumah sakit dan program-program kesejahteraan sosial yang
dikontrol oleh kelompok tersebut di wilayah Palestina, dan memungkinkan
mereka untuk mengalihkan dana tersebut untuk kegiatan perang.
Pendukung Yayasan
tersebut menduga bahwa pemerintah telah ikut campur tangan dan
menjadikan kasus tersebut sebagai bagian dari apa yang disebut teror
perang dan mengabaikan misi utama yayasan amal tersebut dalam memberikan
bantuan kepada sangat miskin wilayah Palestina.
Mereka berkata tidak
ada uang yang digunakan untuk membiayai kekerasan, dan kasus tersebut
sebenarnya hanyalah "produk sampingan" dari apa yang disebut sentimen
anti-Islam setelah serangan 11 September di tahun 2001.
Tetapi jaksa
berpendapat bahwa bantuan kemanusiaan yang dikirim oleh yayasan tersebut
mengizinkan Hamas untuk mengalihkannya untuk mendanai kegiatan-kegiatan
militan.
Juri telah mencapai
keputusan bersalah tahun lalu, setelah delapan hari dari pembahasan dan
diikuti sidang ulangan dari terhadap yayasan yang berbasis di Texas
tersebut.
Itu adalah persidangan mengenai pembiayaan "terorisme" terbesar sejak serangan 9 / 11.
Dakwaan terhadap
yayasan tersebut menyatakan bahwa mereka mensponsori anak yatim dan
keluarga Palestina di Tepi Barat dan Gaza yang saudaranya telah
meninggal atau dipenjara sebagai akibat dari serangan Israel.
Pejabat pemerintah
telah mengrebek pusat yayasan Holy Land Foundation tersebut pada bulan
Desember 2001, dan George Bush, Presiden Amerika Serikat, kemudian
mengumumkan bahwa perampasan aset yayasan tersebut sebagai "langkah lain
dalam memerangi terorisme".
Yayasan tersebut ditutup dan aset mereka telah dibekukan pada tahun 2001.
Sementara itu,
pengacara pembela mereka mengatakan kliennya dibawa ke persidangan
karena mereka memiliki ikatan keluarga dengan anggota Hamas, Khaled
Meshaal, pemimpin politik Hamas yang diasingkan di Syria, yang juga
merupakan saudara Abdulqader, salah satu dari lima terdakwa.
Sebagai alasan
banding, pengacara yayasan tersebut diharapkan untuk memberi kesaksian
balasan terhadap kesaksian yang diberikan oleh agen pemerintah Israel
yang namanya disembunyikan dengan alasan keamanan.
Berikut adalah kelima terdakwa kasus ini.
Ghassan Elashi, 55,
berasal dari Richardson. Ia membantu mendirikan Holy Land Foundation,
yang kemudian berubah nama menjadi The Occupied Land Fund. Yayasan
tersebut dipindahkan dari California pada tahun 1992 dan pada saat yang
sama, Elashi resmi menjadi warga AS.
Elashi, yang lahir di
Gaza bersama saudaranya mendirikan InfoCom, sebuah perusahaan komputer
di Tanah Suci. Dalam sidang Holy juri menyatakan ia bersalah atas 35
tuduhan termasuk mendukung Hamas, pencucian uang dan penipuan pajak, dan
akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kemudian Shukri Abu
Baker, 50, kelahiran Brazil pada tahun 1959, pindah ke wilayah Palestina
sedari kecil dan tinggal di Kuwait sebelum pindah di AS pada tahun
1980. Dia menjabat sebagai CEO Holy Land. Sama seperti Elashi, ia juga
dijatuhi hukuman bersalah atas 35 tuduhan termasuk mendukung Hamas,
pencucian uang dan penipuan pajak. Baker dijatuhi hukuman seumur hidup.
Mufid Abdulqader, 49,
dan Abdulrahman Odeh, 49, kelahiran Tepi Barat pada tahun 1959.
Abdulqader, warga resmi Amerika, merupakan seorang sukarelawan Holy Land
Foundation. Dia adalah seorang mantan insinyur Dallas yang mengawasi
renovasi Bishop Arts District. Juri menyatakan mereka bersalah atas tiga
tuduhan termasuk konspirasi dalam memenuhi dukungan material terhadap
organisasi teroris internasional, konspirasi penyediaan dana, barang dan
jasa, dan mengaku melakukan pencucian uang. Mereka diperkirakan akan
dijatuhi hukuman 55 tahun penjara.
Mohammad El-Mezain,
55, adalah seorang imam sebelum pindah ke California untuk menjalankan
Holy Land Foundation di tahun 1999. Juri menganggap ia bersalah atas
penyediaan dukungan terhadap Hamas. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun
penjara.(iw/ajz/dn/bbc) suaramedia.com
Label:
SEJARAH DUNIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar