RIZKI RASNAWI

Facebook

Blogger templates

Blogger news

Blog Archive

Pengikut

Total Tayangan Halaman

KPESN. Diberdayakan oleh Blogger.
Jumat, 01 Maret 2013
Barisan pendukung Holy Land Foundation yang protes terhadap keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman terhadap yayasan amal tersebut karena menghadirkan saksi Israel yang tidak mau disebutkan namanya (Berita SuaraMedia)TEXAS (Berita SuaraMedia) - Pengadilan di Texas, AS, telah menjatuhkan hukuman 65 tahun penjara kepada seorang mantan kepala yayasan amal Muslim karena memberikan bantuan kepada kelompok pejuang Islam Palestina, Hamas.
Shukri Abu-Baker, mantan direktur eksekutif yayasan terebut, dan Ghassan Elashi, mantan ketuanya, dua dari lima karyawan Holy Land Foundation tahun lalu didakawa telah memberikan lebih dari $ 12 juta untuk Hamas.
"Saya melakukannya karena saya peduli, sukarela, bukan atas perintah dari Hamas," Abu-Baker mengatakan kepada sebuah pengadilan Texas pada Rabu, menurut sebuah laporan dari situs Dallas Morning News.
Salah satu pendiri Holy Land Foundation, Mohamed El-Mezain, yang merupakan saudara Mousa Abu Marzook, wakil pemimpin Hamas, telah dihukum 15 tahun penjara untuk memberikan bantuan kepada kelompok tersebut.
Dua karyawan lainnya Mufid Abdulqader dan Abdulrahman Odeh sedang menunggu keputusan penjatuhan hukuman pada hari Rabu nanti.
Abu-Baker dan Elashi divonis atas gabungan dari 69 tuntutan, termasuk mendukung organisasi "teroris", pencucian uang dan penipuan pajak.
Abdulqader dan Odeh divonis untuk tiga macam konspirasi.
Holy Land Foundation, yang sebelumnya adalah yayasan amal Muslim terbesar di AS, sendiri divonis atas 32 tuntutan.
Persidangan sebelumnya berakhir pada bulan Oktober 2009 dengan satu orang tidak bersalah atas 31 tuntutan, namun para juri tidak dapat menemukan kata sepakat atas yang lainnya.
Jaksa mengatakan yayasan tersebut telah telah menyebarkan ideologi Hamas dengan mendanai sekolah, rumah sakit dan program-program kesejahteraan sosial yang dikontrol oleh kelompok tersebut di wilayah Palestina, dan memungkinkan mereka untuk mengalihkan dana tersebut untuk kegiatan perang.
Pendukung Yayasan tersebut menduga bahwa pemerintah telah ikut campur tangan dan menjadikan kasus tersebut sebagai bagian dari apa yang disebut teror perang dan mengabaikan misi utama yayasan amal tersebut dalam memberikan bantuan kepada sangat miskin wilayah Palestina.
Mereka berkata tidak ada uang yang digunakan untuk membiayai kekerasan, dan kasus tersebut sebenarnya hanyalah "produk sampingan" dari apa yang disebut sentimen anti-Islam setelah serangan 11 September di tahun 2001.
Tetapi jaksa berpendapat bahwa bantuan kemanusiaan yang dikirim oleh yayasan tersebut mengizinkan Hamas untuk mengalihkannya untuk mendanai kegiatan-kegiatan militan.
Juri telah mencapai keputusan bersalah tahun lalu, setelah delapan hari dari pembahasan dan diikuti sidang ulangan dari terhadap yayasan yang berbasis di Texas tersebut.
Itu adalah persidangan mengenai pembiayaan "terorisme" terbesar sejak serangan 9 / 11.
Dakwaan terhadap yayasan tersebut menyatakan bahwa mereka mensponsori anak yatim dan keluarga Palestina di Tepi Barat dan Gaza yang saudaranya telah meninggal atau dipenjara sebagai akibat dari serangan Israel.
Pejabat pemerintah telah mengrebek pusat yayasan Holy Land Foundation tersebut pada bulan Desember 2001, dan George Bush, Presiden Amerika Serikat, kemudian mengumumkan bahwa perampasan aset yayasan tersebut sebagai "langkah lain dalam memerangi terorisme".
Yayasan tersebut ditutup dan aset mereka telah dibekukan pada tahun 2001.
Sementara itu, pengacara pembela mereka mengatakan kliennya dibawa ke persidangan karena mereka memiliki ikatan keluarga dengan anggota Hamas, Khaled Meshaal, pemimpin politik Hamas yang diasingkan di Syria, yang juga merupakan saudara Abdulqader, salah satu dari lima terdakwa.
Sebagai alasan banding, pengacara yayasan tersebut diharapkan untuk memberi kesaksian balasan terhadap kesaksian yang diberikan oleh agen pemerintah Israel yang namanya disembunyikan dengan alasan keamanan.
Berikut adalah kelima terdakwa kasus ini.
Ghassan Elashi, 55, berasal dari Richardson. Ia membantu mendirikan Holy Land Foundation, yang kemudian berubah nama menjadi The Occupied Land Fund. Yayasan tersebut dipindahkan dari California pada tahun 1992 dan pada saat yang sama, Elashi resmi menjadi warga AS.
Elashi, yang lahir di Gaza bersama saudaranya mendirikan InfoCom, sebuah perusahaan komputer di Tanah Suci. Dalam sidang Holy juri menyatakan ia bersalah atas 35 tuduhan termasuk mendukung Hamas, pencucian uang dan penipuan pajak, dan akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kemudian Shukri Abu Baker, 50, kelahiran Brazil pada tahun 1959, pindah ke wilayah Palestina sedari kecil dan tinggal di Kuwait sebelum pindah di AS pada tahun 1980. Dia menjabat sebagai CEO Holy Land. Sama seperti Elashi, ia juga dijatuhi hukuman bersalah atas 35 tuduhan termasuk mendukung Hamas, pencucian uang dan penipuan pajak. Baker dijatuhi hukuman seumur hidup.
Mufid Abdulqader, 49, dan Abdulrahman Odeh, 49, kelahiran Tepi Barat pada tahun 1959. Abdulqader, warga resmi Amerika, merupakan seorang sukarelawan Holy Land Foundation. Dia adalah seorang mantan insinyur Dallas yang mengawasi renovasi Bishop Arts District. Juri menyatakan mereka bersalah atas tiga tuduhan termasuk konspirasi dalam memenuhi dukungan material terhadap organisasi teroris internasional, konspirasi penyediaan dana, barang dan jasa, dan mengaku melakukan pencucian uang. Mereka diperkirakan akan dijatuhi hukuman 55 tahun penjara.
Mohammad El-Mezain, 55, adalah seorang imam sebelum pindah ke California untuk menjalankan Holy Land Foundation di tahun 1999. Juri menganggap ia bersalah atas penyediaan dukungan terhadap Hamas. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.(iw/ajz/dn/bbc) suaramedia.com

0 komentar: